Kesejahteraan Anda, Prioritas Kami

Komitmen Kami untuk Masa Depan Anda

Dengan dedikasi dan transparansi, kami hadir untuk mendukung kesejahteraan dan keberlanjutan bagi anda.

Hubungi Kami

Tentang Kami

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I disingkat YAKKAP I adalah yayasan yang didirikan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) pada tanggal 6 Mei 2003 sebagai wadah dalam peningkatan kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan PT. Angkasa Pura I dalam berbagai program yang salah satunya adalah Program Pemberian Tunjangan Hari Tua (THT).

Layanan Kami

Program Tunjangan Hari Tua

Penghargaaan kepada Pegawai dalam bentuk sejumlah uang atas jasa-jasanya selama bekerja/mengabdi di Perusahaan.

Program Pemeliharaan Kesehatan

Penghargaan masa kerja yang dikompensasikan dalam bentuk layanan pemeliharaan kesehatan kepada Pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Program bantuan Lainnya

Bantuan kesejahteraan bagi Pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjelajahi Wawasan Bermanfaat Bersama kami

Kami berkomitmen untuk menghadirkan berita dan artikel informatif dalam memberikan wawasan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

YAKKAP I Umumkan Hasil Pelaksanaan Lelang Aset

Jakarta, 12 September 2025 – Yayasan Kesejahteraan Kary...

YAKKAP I Tutup Rangkaian Sosialisasi Tahun 2025 di...

Jakarta, 2 Oktober 2025 – Yayasan Kesejahteraan Karyawa...

PENGUMUMAN LELANG YAKKAP I

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: PENG. 02/PL.04/YAKKAP/2025, Yayasan...

PENGUMUMAN PENJUALAN TERBUKA ASET EKS KLINIK ANGKA...

Jakarta, 18 Agustus 2025 – Berdasarkan Surat Pengumuman...

Sosialisasi Bersama Program Kerja YAKKAP dan DAPEN...

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan peningkatan p...

Rakornis YAKKAP I 2025: Menguatkan Transformasi, M...

Cikopo - 18 Juni 2025, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa P...

Merajut Masa Depan: Kisah Inspiratif Tentang Pilih...

Bagi sebagian orang, pensiun kerap kali dipandang sebagai fase yang masi...

Pensiun Bukan Akhir, Tapi Awal Baru: Menemukan Pas...

Banyak orang menganggap masa pensiun sebagai akhir dari perjalanan panja...

22 Tahun Melangkah, YAKKAP I Siap Bertransformasi...

Jakarta - 6 Mei 2025, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAK...

Punya Pertanyaan?

👋 Say
  1. Pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal
  2. Pegawai yang diberhentikan karena diangkat menjadi anggota Direksi BUMN
  3. Pegawai berhenti karena meninggal dunia/tewas/cacat/sakit sebelum mencapai usia pensiun
  4. Rasionalisasi pegawai
  5. Keluarga yang tercantum dalam Surat Keputusan Pensiunan Pegawai
  1. Seluruh Pensiunan AP.I dan keluarga yang ditanggung sesuai SK Pensiun mendapat Kelas Perawatan BPJS Kesehatan tertinggi yaitu Kelas I (satu). Berlaku sama untuk semuanya (dari pensiunan golongan I s.d. golongan IV, dan dari Kelas Jabatan 1 s.d. Kelas Jabatan 15).
  2. Rawat Jalan di Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rawat Inap Kelas I (satu) dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
  3. Fasilitas tambahan Rawat Inap senilai Rp 22.385.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per jiwa per tahun.
  4. Biaya Ambulance diberikan penggantian maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan menggunakan biaya rawat inap.

Anak yang ditanggung adalah :

  1. Anak yang tercantum dalam SK Pensiun.
  2. Usianya dibawah 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak atau belum pernah menikah serta tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  3. Jika anak tsb masih sekolah/kuliah bisa ditanggung terus sampai usia 25 (dua puluh lima) tahun dengan syarat menyampaikan surat keterangan kuliah (S1) kepada YAKKAP.
  4. Anak yang cacat dan tercantum dalam Surat Keputusan Pensiun, serta memberikan surat keterangan dari Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan dengan surat keterangan keadaan cacat anak yang bersangkutan.
  5. Misal dalam SK pensiun terdapat 4 anak dengan status keluarga K2 maka anak ke 1 dan/atau anak ke 2 dapat digantikan dengan anak ke 3 dan/atau anak ke 4 apabila sudah tidak ditanggung (telah bekerja, telah menikah, lulus kuliah, usia lebih dari 25 tahun)

Iya, Setiap ada perubahan status keluarga harus dilaporkan kepada Pengurus YAKKAP :

  1. Bila anak usia diatas 21 tahun dan masih kuliah (S1) maka menyampaikan surat keterangan kuliah.
  2. Bila istri/suami/anak meninggal dunia maka menyampaikan surat kematian.
  1. Fotocopy SK Pensiun
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP (Pegawai beserta keluarga)
  4. Surat Keterangan Kuliah (S1) untuk anak usia diatas 21 tahun
  5. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (dari AP I)
  6. Nomor Handphone yang bisa dihubungi