Kulon Progo, 28 Maret 2025 – Sebagai langkah nyata dalam pengamanan aset negara, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) secara resmi menerima sertifikat tanah atas lahan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo yang sebelumnya menjadi objek dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo. Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung di Hotel Morazen, Kulon Progo pada Jumat (28/3) pukul 09.00 waktu setempat dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo serta perwakilan Perangkat Desa Bapangsari.
Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4159 K/PID.SUS/2023, yang menegaskan bahwa lahan tersebut dikembalikan kepada negara setelah sebelumnya terdampak dalam kasus korupsi pengadaan lahan. Keberhasilan pengembalian aset negara ini tidak terlepas dari peran aktif Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara, yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh tamu undangan serta menjelaskan rangkaian acara yang akan berlangsung. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengurus YAKKAP I, Bapak Djoko Wahyono.
Ketua Pengurus YAKKAP I dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pengembalian aset negara ini. Dalam kesempatan tersebut Djoko Wahyono menegaskan bahwa sertifikasi lahan ini menjadi bukti keseriusan YAKKAP I dalam menjaga aset yang telah dikembalikan kepada negara.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo atas dukungan moril dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan kasus ini. Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan negara dan masyarakat,” ungkap Ketua Pengurus YAKKAP I. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara berbagai pihak, sehingga putusan Mahkamah Agung dapat diimplementasikan dengan baik. Ketua YAKKAP I juga berharap bahwa keberhasilan ini dapat menjadi contoh dalam upaya menjaga aset negara agar tetap terjaga dan termanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya Bapak Yudi Widodo selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo menegaskan komitmen BPN untuk terus melanjutkan proses sertifikasi lahan sebagai bagian dari upaya pengamanan administrasi dan fisik terhadap putusan Mahkamah Agung. BPN memastikan bahwa proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga kejelasan status kepemilikan tanah dapat terjamin dengan baik. "Kami akan terus mendukung dan melanjutkan proses sertifikasi ini agar kedepan tidak ada lagi celah hukum yang dapat disalahgunakan. Kejelasan status kepemilikan tanah ini sangat penting untuk mencegah potensi permasalahan hukum di masa mendatang," ujar Bapak Yudi Widodo.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan pidato dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dibacakan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bapak Lucas Alexander. Dalam pidato yang telah disiapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, disampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan supremasi hukum.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Selain itu, dalam pidatonya juga menekankan bahwa kerjasama antara instansi pemerintah dengan lembaga terkait harus terus diperkuat guna memastikan bahwa seluruh aset negara tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan serta memperkuat integritas dalam pengelolaan aset negara.
Acara penyerahan 5 sertifikat tanah dengan total luasan 20.328m² ini menjadi simbol keberhasilan YAKKAP I serta sinergi antara lembaga hukum dan instansi terkait dalam menjaga serta mengamankan aset negara dari potensi penyimpangan sekaligus permulaan penegasan bahwa lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo yang merupakan hasil pengadaan lahan oleh YAKKAP I adalah lahan yang dikuasai oleh YAKKAP I. Diharapkan, langkah penyerahan sertifikat tanah atas putusan Mahkamah Agung yang dilakukan YAKKAP I ini dapat menjadi contoh nyata dalam pengelolaan aset negara agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.