Tentang Kami

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I disingkat YAKKAP I adalah yayasan yang didirikan oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) pada tanggal 2 Mei 2003 sebagai wadah dalam peningkatan kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan PT. Angkasa Pura I dalam berbagai program yang salah satunya adalah Program Pemberian Tunjangan Hari Tua (THT).

Layanan Kami

Maksud dan tujuan yayasan adalah di bidang sosial dan kemanusiaan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta,
melalui 3 program kegiatan:

Program Pemberian Tunjangan Hari Tua

Penghargaaan kepada Pegawai dalam bentuk sejumlah uang atas jasa-jasanya selama bekerja/mengabdi di Perusahaan

Program Bantuan Pemeliharaan Kesehatan

Penghargaan masa kerja yang dikompensasikan dalam bentuk layanan pemeliharaan kesehatan kepada Pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal sesuai ketentuan yang berlaku

Program Bantuan Lainnya

Bantuan kesejahteraan bagi Pegawai sesuai ketentuan yang berlaku

Berita

YAKKAP I menyalurkan bantuan hewan kurban berupa seekor sapi dengan berat 400 Kg

YAKKAP I melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan kantornya

Sosialisasi Jaminan Kesehatan Pensiun PT. Angkasa Pura I (Persero)

“Menuju Lebih Baik” adalah kata kunci yang diyakini oleh semua insan di YAKKAP dalam mengawal program kerja YAKKAP.

Info Peserta

Jumlah Pesera Program Kegiatan yang dikelola oleh YAKKAP I (per Juni 2021)

Program Pemberian
Tunjangan Hari Tua
0
Program Bantuan
Pemeliharaan Kesehatan
0
Program Bantuan
Lainnya
0

FAQ

  1. Pegawai yang telah memasuki usia pensiun normal
  2. Pegawai yang diberhentikan karena diangkat menjadi anggota Direksi BUMN
  3. Pegawai berhenti karena meninggal dunia/tewas/cacat/sakit sebelum mencapai usia pensiun
  4. Rasionalisasi pegawai
  5. Keluarga yang tercantum dalam Surat Keputusan Pensiunan Pegawai
 
  1. Seluruh Pensiunan AP.I dan keluarga yang ditanggung sesuai SK Pensiun mendapat Kelas Perawatan BPJS Kesehatan tertinggi yaitu Kelas I (satu). Berlaku sama untuk semuanya (dari pensiunan golongan I s.d. golongan IV, dan dari Kelas Jabatan 1 s.d. Kelas Jabatan 15).
  2. Rawat Jalan di Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rawat Inap Kelas I (satu) dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
  3. Fasilitas tambahan Rawat Inap senilai Rp 22.385.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per jiwa per tahun.
  4. Biaya Ambulance diberikan penggantian maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan menggunakan biaya rawat inap.

Anak yang ditanggung adalah :

  1. Anak yang tercantum dalam SK Pensiun.
  2. Usianya dibawah 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak atau belum pernah menikah serta tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  3. Jika anak tsb masih sekolah/kuliah bisa ditanggung terus sampai usia 25 (dua puluh lima) tahun dengan syarat menyampaikan surat keterangan kuliah (S1) kepada YAKKAP.
  4. Anak yang cacat dan tercantum dalam Surat Keputusan Pensiun, serta memberikan surat keterangan dari Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan dengan surat keterangan keadaan cacat anak yang bersangkutan.
  5. Misal dalam SK pensiun terdapat 4 anak dengan status keluarga K2 maka anak ke 1 dan/atau anak ke 2 dapat digantikan dengan anak ke 3 dan/atau anak ke 4 apabila sudah tidak ditanggung (telah bekerja, telah menikah, lulus kuliah, usia lebih dari 25 tahun)
Iya, Setiap ada perubahan status keluarga harus dilaporkan kepada Pengurus YAKKAP :
  1. Bila anak usia diatas 21 tahun dan masih kuliah (S1) maka menyampaikan surat keterangan kuliah.
  2. Bila istri/suami/anak meninggal dunia maka menyampaikan surat kematian.
  • Fotocopy SK Pensiun
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP (Pegawai beserta keluarga)
  • Surat Keterangan Kuliah (S1) untuk anak usia diatas 21 tahun
  • Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (dari AP I)
  • Nomor Handphone yang bisa dihubungi